JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaketrans) Muhaimim Iskandar bukan omong kosong. Tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaannya pada Senin (3/10) pekan depan.
Pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang terjadi dalam kementerian yang dipimpinnya itu. "Benar (tim penyidik) akan memeriksanya Senin nanti sebagai saksi," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).
Atas rencana pemanggilan KPK tersebut, kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Susilo Ari Wibowo yang mendatangi KPK, enggan memberikan komentar terkait jadwal pemeriksaan kliennya itu. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum itu kepada tim penyidik. “Saya tak bisa komentar. Tanya saja sama KPK," selorohnya meninggalkan wartawan.
Sebagaimana diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Hal ini menyusul penangkapan terhadap I Nyoman Susisana, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati di tiga lokasi berbeda serta penyitaan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat. Suap itu diberikan kepada Dadong yang mengklaim ada permintaan dari Menakertrans. Uang ini akan dilanjutkan ke Muhaimin melalui staf khususnya bernama M Fauzi. Namun, dalam berbagai kesempatan, tudingan itu dibantah keras oleh Muhaimin.(inc/spr)
|